Komisi Pemilihan Umum Raya Universitas (KPRU) Universitas Bhinneka PGRI telah dilantik dan dikukuhkan pada Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, yang mana agenda ini dilaksanakan diluar agenda KKBM ( Kongres Keluarga Besar Mahasiswa). Menurut draf hasil KKBM II Tahun 2021 Tata Tertib Pemilihan Anggota KPRU pada poin ke 5 tertulis, “Anggota KPRU dikukuhkan di sidang KKBM”.
Menurut Danang Wahyu Pranowo selaku Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) periode 2021-2022, “Karena di Undang-undang rektorat dan Undang-undang KKBM itu tertulis bahwa KPRU harus sudah melaksankan tugasnya 1 bulan sebelum SK BEM dan DPM Habis. SK saya dan juga Presiden BEM itu rencananya habis Agustus tanggal 26. Nah terus KKBM dilakukan sebelum pelantikan DPM dan BEM yang baru”. Dalam wawancaranya, Danang mengatakan jika mengenai perekrutan dan pengukuhan KPRU sebelum KKBM ini sudah didiskusikan dengan pihak Kemahasiwaan serta BEM-U.
Ketua DPM menambahkan, “Jadi kemarin itu sudah sangat jelas, didiskusikan dengan Warek III dan juga Presma, bahwa yang pertama KKBM dan rekrutmen KPRU itu tidak ada hubunganya sebetulnya. KKBM itu agenda yang dilakukan oleh DPM, sedangkan KPRU itu di bawah kemahasiwaan. Hanya memang rekrutmennya sekarang dilaksanakan DPM. Tapi secara pelaksanan nanti setelah terbentuk akan dilantik oleh Rektor, dan independent. Jadi KKBM dan KPRU itu berbeda”.
Sedangkan menurut Christina Dery Hariani selaku Presiden BEM menjelaskan, “Kemarin itu kan sebenarnya saya sudah membahas ini dengan Warek III. Yang saya maksudkan itu antara aturan dari Rektor dan KKBM itu masih rancu, dengan aturan Rektor adalah sebagai induknya. Sebenarnya KPRU itu kan inde- pendent jadi tidak ada sangkut pautnya dengan DPM/BEM ataupun lainnya. Tapi untuk KPRU ini terjadi kembali direkrut oleh DPM. Otomatis kan itu sudah melenceng dari aturan”. Presiden BEM juga menambahkan jika dari pihak BEM-U sepakat bahwa aturan akan dirubah setelah pelantikan kepengurusan Rektor yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2022. Sehingga pada tahun 2022 ini perekrutan dan pengukuhan KPRU serta pelaksanaan Pemilu Raya dilaksanakan sesuai dengan isi SK Rektor dan beberapa aturan di KKBM yang linear dengan SK Rektor. Rencana ke depannya, untuk peraturan yang masih dianggap rancu akan diperbaiki di KKBM depan agar linier dengan Undang-undang Rektor.
Mengenai beberapa pasal dalam KKBM yang tidak dipatuhi, yakni Undang-undang Pemilu Raya, BAB 1 Pasal 6 poin 3 serta Tata Tertib Pemilihan KPRU poin 5, dari pihak DPM mengatakan jika saat ini pada proses pelaksanaan ORMAWA menggunakan aturan pada KKBM yang linier dengan aturan Rektor. Ketua DPM dan Presiden BEM juga satu suara bahwa memang dalam pelaksanaan ORMAWA berpedoman pada hasil KKBM, namun ada aturan yang lebih tinggi, yakni aturan Rektor yang juga harus dilaksanakan.
Reporter & Naskah : Ulil Alvina
Editor & Grafis : Iza Indres
Posting Komentar